Rabu, 21 April 2010

Sistem Informasi Kepegawaian




Kami menyediakan:


SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
( SIMPEG )
PADA
KANTOR PEMERINTAHAN DAERAH
KOTA/KABUPATEN


Informasi singkat:



Pembinaan dan Pengembangan Pegawai


Fasilitas ini digunakan untuk pembinaan dan pengembangan pegawai, dengan kegiatan:
1.Usulan pengangkatan dan kenaikan pangkat ke BAKN,
2.Penilaian Kewajiban PNS: 1) DP3, dan
2) Hukuman Disiplin.,
3.Pemberian Hak PNS: {1) Kenaikan Pangkat, 2) Kenaikan Gaji Berkala, 3) Cuti, 4) Diklat, 5)Penghargaan.,Jabatan, dan}
4. Kegiatan Penunjang: {1) Karya Tulis, 2) Widyaiswara, dan 3) Organisasi Kemasyarakatan.}


q Laporan Fasilitas ini digunakan untuk mencetak laporan-laporan, seperti:
a. Laporan Operasional: {1) Pencetakan SK Kepangkatan, 2) Pencetakan SK Jabatan, 3) Pencetakan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB), 4) Pencetakan Surat Persetujuan Cuti, 5) Pencetakan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), dll.}

Pengadaan Pegawai


Fasilitas ini digunakan untuk memproses realisasi pengadaan pegawai, yang meliputi kegiatan:
1. Administrasi Lamaran,
2. Proses Seleksi, dan
3. Pencetakan Ranking Hasil Seleksi.

Pengelolaan Pegawai


Fasilitas ini digunakan untuk mengelola berkas pegawai, yaitu:
1.Identitas/Kepangkatan/Jabatan/Penempatan/ Pemberhentian/Pensiun,
2.Jati Diri,
3.Jati Diri,Pendidikan Formal,
4.Alamat Rumah, dan
5.Data Keluarga.

Perencanaan Pegawai


Fasilitas ini digunakan untuk membantu menyusun formasi pegawai yang dibutuhkan, dengan kegiatan sbb:
1.Penyusunan Formasi,
2.Persyaratan Formasi, dan
3.Pencetakan Formasi.

Laporan


Monitoring Daftar Nominatif Pegawai:
1) Yang Akan Naik Pangkat,
2) Yang Akan Mendapat KGB,
3) Yang Akan Pensiun, dllc.
Laporan Statistik Daftar Pegawai Berdasarkan:
1) Golongan,
2) Kelompok Umur,
3) Jabatan Eselon,
4) Tingkat Pendidikan,
5) Golongan & Pangkat per Unit Kerja,
6) Tingkat Pendidikan & Gol per Unit Kerja,
7) Gol & Jenis Kelamin per Unit Kerja,
8) Kelompok Umur & Golongan per Unit Kerja, dll. q
Referensi Fasilitas ini digunakan untuk menambah, merubah, dan menghapus data yang berkaitan dengan per-aturan/ketentuan kepegawaian serta peraturan/ ketentuan interen kantor pemakai, yaitu:
a. Unit Kerja,
b. Jabatan,
c. Pangkat/Golongan,
d. Jenis Kenaikan Pangkat,
e. Status Kepegawaian,
f. Pendidikan Formal,
g. Pendidikan Non-Formal,
h. Piagam,
I. Jenis Organisasi Masa,
j. Status Keanggotaan pada Organisasi Masa,
k. Karya Tulis,
l. Mata Pelajaran (untuk pengajar),
m. KPKN, dll.